Saturday, September 19, 2015

..Mengurus Surat Pindah Penduduk (Surabaya - Jakarta) Part 2..

Dokumen yang dibutuhkan :
Tingat RT/RW (Surabaya):
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP

Dokumen yang keluar : 
1. Surat Keterangan Pindah Penduduk (ditujuin ke Kelurahan)
2. Surat keterangan untuk SKCK (ditujuin Ke Kelurahan)

Tingkat Kelurahan (Surabaya):
Untuk Surat Pindah :
- Kartu Keluarga Asli (dilihat doang)
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- Surat Keterangan dari RT/RW
- SKCK (dilihat doang)
- Akte Kelahiran
- FC SKCK

Untuk SKCK:
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- Surat Keterangan dari RT/RW

Dokumen yang keluar : 
1. Surat Keterangan untuk SKCK (ditujukan ke Kepolisian)
2. Surat Keterangan untuk Pindah Penduduk (ditujukan ke Kecamatan)


Tingkat Kecamatan (Surabaya) :
- Kartu Keluarga Asli
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- Surat Keterangan dari Kelurahan
- SKCK (dilihat doang)
- FC SKCK
- Akte Kelahiran

Dokumen yang keluar:
1. Tanda terima kelengkapan dokumen, dan 7 hari baru bisa diambil Surat Keterangan Pindah Penduduk


Sampai di Jakarta:
Berhubung yang urus Pak RT nya sampai selesai jadi tahap cuma sampai pak RT ya.. :D

Dokumen yang diberikan:
- Surat Keterangan Pindah Penduduk Dari Surabaya
- FC Kartu Keluarga Jakarta (KK nya ayah, karena nanti gw kan akan dikeluarkan dri KK nya ayah)
- FC KTP Suami
- FC KTP gw
- FC Akte Almeera
- FC Akte Suami
- FC Akte gw
- FC Ijazah Suami
- Surat Keterangan Bekerja di Jakarta (biar nga disangka pengganguran pindah ke Jakarta)


Dokumen yang dikeluarkan belum jadi..hahha..,
tunggu update-an selanjutnya yaa.. ;)                              

No comments:

Post a Comment